BETVNEWS,- Puluhan warga Padang Ulak Tanding (PUT) yang menjadi korban penggelapan uang nasabah yang dilakukan oleh oknum, yang merupakan mantan Kepala Kantor Kecamatan PUT Muhafril Asri beserta dua orang stafnya pada tahun 2017 yang lalu dan telah divonis bersalah oleh Hakim PN Bengkulu pada tahun 2018, kembali melakukan demo pada Senin (11/3) pagi.
Demo yang diawali dengan aksi long march puluhan warga yang dimulai dari depan Kodim 0409 Rejang Lebong, di jalan Merdeka, Kelurahan Talang Benih menuju Kantor Pos Curup di jalan Kartini, Pasar Baru, mendapat pengawalan dari puluhan personil dari Polres Rejang Lebong.
Dalam tuntutannya yang disampaikan oleh Ishak Burmansyah, para pendemo minta agar pihak Kantor Pos mengembalikan uang nasabah mencapai nilai Rp. 679 juta dari 59 nasabah, karena kasus ini telah berjalan selama 2 tahun.
"Para pendemo menuntut agar pihak Kantor Pos mengembalikan uang nasabah mencapai nilai 679 juta dari 59 nasabah, karena kasus ini telah berjalan selama 2 tahun" teriaknya.
Disisi lain, Ishak pun menyampaikan, dari aksi demo yang digelar pada Sabtu (09/03) kemarin di luar pagar Kantor Pos Curup, pihak Kantor Pos hanya membayar setengah dari uang nasabah yang menjadi korban penggelapan.
"Kita ingin pengembalian ini semuanya, jangan hanya setengah-setengah dan ada yang sama sekali belum dikembalikan" ujarnya.
Sementara itu, dalam demo kali ini warga menuntut bertemu kembali dengan manajemen Kantor Pos.
"Suruh keluar kepala Kantor Pos, kita ingin bertemu. Jangan hanya diam, kita mau penyelesaian" lanjutnya.
Setelah di mediasi oleh pihak Kepolisian, akhirnya perwakilan pendemo pun bisa masuk melakukan pertemuan dengan pihak Kantor Pos.
(Abiza)