BENGKULU, BETVNEWS - Mantan Ketua Koni Kepahiang A-T divonis 15 bulan atau 1 tahun 3 bulan penjara dalam kasus korupsi pengeloaan dana hibah pada APBD Kabupaten Kepahiang tahun anggaran 2021-2022.
BACA JUGA:Antisipasi Longsor dan Macet di Liku 9, Polres Kepahiang Siapkan Jalan Alternatif
Amar putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Agus Hamzah dalam sidang yang digelar pada Rabu 3 April 2024.
BACA JUGA:Antisipasi Longsor dan Macet di Liku 9, Polres Kepahiang Siapkan Jalan Alternatif
Hakim menyakini, bahwa terdakwa bersalah melakukan korupsi dan melanggar pasal 3 juncto pasal 18 undang-undang nomor 13 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Terdakwa melakukan tindak pidana korupsi dan menyalahgunahi jabatannya sebagai Ketua Koni di Kabupaten Kepahiang untuk kepentingan dirinya sendiri, sehingga merugikan Negara sebesar Rp156 juta," kata Ketua Majelis Hakim, Agus Hamzah.
Selain hukuman penjara, terdakwa juga dibebankan denda Rp 50 juta, dan apabila tidak dibayar 1 bulan setelah putusan, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan kurungan.
Kemudian diketahui, bahwa putusan tersebut lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kepahiang sebelumnya yakni 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair 3 bulan.
Menanggapi putusan hakim tersebut, baik jaksa penuntut maupun terdakwa menyampaikan sikap pikir-pikir.
(Angga)