Catat! Berikut Ketentuan Umum dan Khusus Lomba Jingle dan Maskot Pilkada Bengkulu 2024

Senin 08-04-2024,19:27 WIB
Reporter : Robi Jalu
Editor : Ria Sofyan

3. Jingle diiringi paling sedikit 1 (satu) Instrument musik;

4. Jingle berbahasa Indonesia, dapat dikombinasikan dengan Bahasa Bengkulu dengan semangat untuk menyukseskan PILKADA;

5. Lirik dan irama ditulis dalam not balok atau angka, diketik dikertas A4 spasi 1,5;

6. Jingle direkam dalam format MP4/MP3/AAC dan Filosofi karya, tulisan lirik, irama (not), nama pembuat jingle dan penulis lirik;

7. Karya dan dokumen lainnya paling lambat diterima Panitia tanggal 23 April 2024 Pukul 16.00 WIB;

8. Mencantumkan terkait jingle berupa Tag line, tanggal Pemilihan Kepala Daerah;

Ketentuan yang tercantum dikirimkan ke email: pilkadakpubengkulu@gmail.com, mulai tanggal 6 April - 23 April 2024, selanjutnya pemenang akan diumumkan oleh panitia pada tanggal 25 April 2024 mendatang.

(Robi)

Kategori :