3. Jingle diiringi paling sedikit 1 (satu) Instrument musik;
4. Jingle berbahasa Indonesia, dapat dikombinasikan dengan Bahasa Bengkulu dengan semangat untuk menyukseskan PILKADA;
5. Lirik dan irama ditulis dalam not balok atau angka, diketik dikertas A4 spasi 1,5;
6. Jingle direkam dalam format MP4/MP3/AAC dan Filosofi karya, tulisan lirik, irama (not), nama pembuat jingle dan penulis lirik;
7. Karya dan dokumen lainnya paling lambat diterima Panitia tanggal 23 April 2024 Pukul 16.00 WIB;
8. Mencantumkan terkait jingle berupa Tag line, tanggal Pemilihan Kepala Daerah;
Ketentuan yang tercantum dikirimkan ke email: pilkadakpubengkulu@gmail.com, mulai tanggal 6 April - 23 April 2024, selanjutnya pemenang akan diumumkan oleh panitia pada tanggal 25 April 2024 mendatang.
(Robi)