BENGKULU, BETVNEWS - Tim gabungan Tim Opsnal Totaici Polres Bengkulu Selatan dan Macan Ratu Polsek Ratu Agung berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) berinisial M-D (25) warga Kedurang Kabupaten Bengkulu Selatan, pada Senin 15 April 2024.
Kapolsek Ratu Agung IPTU Muhammad Akhyar melalui Kanit Reskrim Ipda Rizal Djasril menyampaikan, penangkapan pelaku berawal setelah korban Anisa Rahma Aulia melaporkan bahwa motor matic dengan nomor polisi BD 3642 YD miliknya dicuri di kosan Kelurahan Sawah Lebar Kota Bengkulu pada 6April 2024 lalu.
Dalam melancarkan aksinya pelaku merusak kunci stang motor saat terparkir di depan kosan.
"Berdasarkan laporan dari masyarakat, kemudian tim Opsnal Ratu Agung melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku," Ipda Rizal Djasril, Selasa 16 April 2024.
Dan setelah dilakukan pulbaket, keberadaan pelaku berhasil ditemukan.
Selanjutnya langsung diamankan di kediamannya di Desa Padang Mindu Kecamatan Kedurang Ilit, Bengkulu Selatan.
BACA JUGA:Modus Penipuan Terbaru 2024, Salah Satunya Salah Transfer Rekening, Begini Cara Mengatasinya
Namun saat hendak diamankan, pelaku sempat melakukan melawan petugas dan hendak berlari kabur, sehingga petugas pun melakukan tindakan terukur dan terarah dengan melepaskan tembakan ke bagian kaki sebelah kanan pelaku.
"Pelaku sempat melakukan perlawanan saat hendak diamankan, sehingga Tim Opsnal gabungan melakukan tindakan terukur dan terarah dan berhasil mengamankan pelaku," tambahnya.
Berdasarkan hasil dari interogasi dan pengembangan terduga pelaku pernah melakukan pencurian bermotor di TKP Kecamatan Seginim, Kecamatan Kedurang Kabupaten Bengkulu selatan dan Kota Bengkulu.
BACA JUGA:Punya Rencana Diet? Yuk Konsumsi Makanan Ini untuk Diet Sehat dan Lancar Tanpa Lapar Menyiksa
"Berdasarkan pengakuan pelaku, TKP pencurianya ada 2 lokasi yakni di kota Bengkulu dan di Kabupaten Bengkulu Selatan dimana masing-masing ada 2 kendaraan," jelasnya.
Saat ini pelaku ditahan di Polsek Ratu Agung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun kurungan penjara.