BENGKULU, BETVNEWS - Kepala Disnakertrans Kabupaten Seluma, Rijono melalui Kabid Ketenagakerjaan Endang Tri Hastoti, menyebut sejauh ini tidak ada pekerja atau karyawan yang melaporkan masalah perusahaan yang tidak membayar tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 1445 H. edaran
BACA JUGA:Ternyata Inilah Jaringan Pemasok Senjata KKB Papua, Salah Satunya Adalah Filipina
"Alhamdulillah tidak ada laporan ke posko pengaduan di kantor Disnakertrans, sesuai dengan surat edaran Menaker M/2/HK.04/III/2024 tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan tahun 2024 bagi pekerja/buruh di perusahaan, pemberian THR wajib dibayar penuh paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri," jelas Endang, Selasa 16 April 2024.
BACA JUGA:Momen Saling Memaafkan dan Silaturahmi, Bupati Halal Bihalal Bersama ASN Pemkab Kaur
Dikatakannya, bahwa semua pihak perusahaan telah menaati surat edaran bagi perusahaan agar menyelesaikan pemberian THR wajib dibayar penuh paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
BACA JUGA:Polemik Kuari Desa Talang Alai Berlanjut, Tuntut Portal Beton Dibuka
"Kalau tidak ada laporan berarti perusahaan yang ada di Kabupaten Seluma telah memberikan hak tersebut kepada karyawannya, sudah sesuai pada aturan THR itu harus dibayar. Denda dan sanksi administratif pasal 10 dan 11 permenaker no 6 tahun 2016. Kalau memang perusahaan yang melanggar," jelasnya.
BACA JUGA:Tuai Pro dan Kontra, Pemilik Tambang Kuari di Desa Talang Alai Angkat Bicara
Ditambahkannya, jika tidak pengaduan hingga saat ini, Posko Satgas THR keagamaan tahun 2024 Kabupaten Seluma akan ditutup. (*)