BENGKULU, BETVNEWS - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI Perjuangan (PDIP) Provinsi Bengkulu, masih membuka penjaringan untuk Calon Gubernur, dan Wakil Gubernur Bengkulu, yang akan diusung dalam Pilkada serentak yang diselenggarakan pada 27 November 2024 mendatang.
Dalam penjaringan tersebut, DPP PDI-Perjuangan juga telah menginstruksikan untuk membentuk tim 9, yang dikomandoi oleh Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bengkulu, Elva Hartati.
BACA JUGA:JPPB Inginkan Calon Walikota yang Peduli terhadap Kasus Kekerasan Perempuan
Untuk proses penjaringan sendiri akan berakhir pada 31 Mei 2024 mendatang. Yang mana dalam proses penjaringan, setelah kandidat mengambil formulir dan mengembalikan akan dilakukan verifikasi oleh Tim 9.
Mengingat sebagai persyaratan juga harus sesuai dengan visi dan misi partai PDIP serta akan dilanjutkan dengan fit and proper test.
BACA JUGA:Warga Ngeluh Aktivitas Galian C di Desa Lubuk Penyamun Ancam Pemukiman
Setelah itu, nama-nama bakal calon akan diusulkan ke DPP untuk disaring, dan diputuskan untuk diusung nantinya.
Ketua Fraksi PDIP DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi mengatakan, seluruh proses penjaringan yang dilakukan partai sejauh ini berjalan lancar.
Mulai dari penjaringan untuk Gubernur dan Wakil gubernur, Bupati dan Wakil Bupati maupun Walikota dan Wakil Walikota.
"Sekarang ini masih tahap penjaringan di masing-masing Kabupaten Kota, termasuk juga DPD Provinsi," kata Edwar Samsi, Senin 22 April 2024.
BACA JUGA:Terindikasi Penyimpangan, 2 Desa di Bengkulu Tengah Diaudit Inspektorat
Ketua DPC PDIP Kabupaten Kepahiang ini menambahkan berkaitan dengan rekomendasi sendiri, sejauh ini DPP belum mengeluarkan hasil rekomendasi apapun.
Karena masih fokus terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Termasuk terkait adanya isu bahwa PDI-Perjuangan yang telah mengeluarkan rekomendasi Wakil Gubernur Bengkulu Rosjonsyah sebagai calon Gubernur dari PDIP untuk pilkada nantinya.
"Saya belum mendengar rekomendasi itu, karena sekarang DPP sedang fokus terkait dengan putusan MK. Kalau terkait masalah siapa bakal calon kepala daerah baik Gubernur, Bupati Wakil Bupati maupun Walikota, tahapan di daerah masih penjaringan bakal calon," lanjutnya.