BENGKULU, BETVNEWS - Seorang pelajar asal Kabupaten Bengkulu Tengah berinisial B-P (18) diamankan polisi.
Pelaku dibekuk Satreskrim Polres Bengkulu Tengah lantaran diduga telah melakukan tindakan asusila pelecehan seksual terhadap korban yang tak lain kekasihnya Z-P (17) yang juga masih berstatus pelajar.
Kejadian tidak senonoh itu dilakukan pada Kamis 25 april 2024 sekira pukul 11.00 WIB di rumah korban.
BACA JUGA:Istri Pj Wali Kota Bengkulu Jahit Duplikat Bendera Merah Putih di Persada Fatmawati
Kejadan bermula saat pelaku mendatangi rumah korban, karena korban meminta putus hubungan sebagai pacar.
Sempat berselisih paham, korban pun menangis masuk ke kamar dan langsung diikuti oleh pelaku.
Tiba dikamar, pelaku langsung melakukan tindak asusila terhadap korban yang sempat melakukan perlawanan.
Saat perbuatan tidak terpuji itu terjadi, korban sempat menelpon temannya, lalu berteriak minta tolong.
Pelaku menutup mulut korban dengan tangan dan tidak berselang lama orang tua korban tiba di rumah, dan pelaku langsung diamankan oleh warga setempat.
Atas perbuatan itu, orang tua korban E-S yang tidak terima tindakan pelaku lalu melaporkannya ke polisi.
BACA JUGA:Ratusan Hektar Sawah Gagal Panen di Lebong, Pemprov Bengkulu Bakal Cari Stimulan
Sementara itu, Kasat Reksrim Polres Bengkulu Tengah, AKP Edi Hermanto Purba menjelaskan setelah pihaknya menerima laporan keluarga korban.
Anggota langsung membawa pelaku yang sudah terlebih dahulu diamankan oleh warga sekitar dan digelandang ke Mapolres.
"Pelaku diamankan dengan dugaan melakukan tindakan persetubuhan sebagimana dimaksud dengan pasal 81 ayat (1) Jo pasal 76 uruf d Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014," kata AKP Edi, Jumat 26 April 2024.
Saat ini pelaku masih dalam proses penyelidikan polisi.