Selain pelaku, turut diamankan juga barang bukti kejahatan berupa satu lembar celana legging warna hitam, satu lembar baju daster lengan pendek berwarna biru motif dan satu unit HP Smartphone.
Korban diketahui juga telah melakukan visum guna memperkuat alat bukti atas penyidikan dalam kasus tindak pidana asusila.
BACA JUGA:Indeks Demokrasi di Bengkulu Terus Meningkat Capai Angka 73,23 Persen
"Atas dugaan tindakan asusila atau pelecehan seksual yang dilakukan pelaku, sang pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," tutupnya.
(Ronal)