BENGKULU, BETVNEWS - Pasca lebaran, Unit Pelaksana Layanan Pelanggan (UP3) PLN Bengkulu mencatat, sebanyak 51.375 pengguna layanan listrik di Bengkulu belum melunasi kewajibannya.
BACA JUGA:Jangan Lewatkan 5 Manfaat Buah Jeruk untuk Kesehatan Ini, Salah Satunya Cegah Anemia
Jumlah nominal tunggakan listrik ini sendiri, mencapai angka Rp. 9.516.621.031 dengan jumlah pelanggan yang baling banyak menunggak di unit Curup, yang capai 9.200 pelanggan dengan nominal Rp1,2 miliar lebih.
Asisten Manager Niaga dan Pemasaran UP3 PLN Bengkulu, Wahyu Hadi Perdana mengatakan, keterlambatan pembayaran listrik akan dikenakan denda per bulan, yang di hitung kisaran Rp3 ribu hingga Rp10 ribu.
BACA JUGA:Halal Bihalal FOSA, Yurman Hamedi Harap Anggota Semakin Solid
Sedangkan, sanksi yang diberikan untuk pelanggan yang menunggak selama 2 bulan, akan dilakukan pemutusan sementara. Dan keterlambatan hingga 3 bulan akan dilakukan pemutusan otomotis non aktif menjadi pelanggan PLN.
Yang diharuskan mendaftar kembali sebagai pelanggan dengan melakukan pembayaran mulai dari Rp400.000 sesuai daya listrik dan harus membayar tagihan dan denda listrik sebelumnya.
"Kami juga mohon kerjasamanya untuk segera melakukan pelunasan tagihan listriknya. Apabila menunggak atau melewati ketentuan maka akan dikenakan 2 sanksi. Pertama pembayaran keterlambatan dan kedua sanksi pemutusan sementara," kata Wahyu Hadi Perdana, Minggu 28 April 2024.
BACA JUGA:Harga Kopi di Provinsi Bengkulu Terus Melambung, Dinas TPHP Ungkap Penyebabnya
Berikut tunggakan listrik di Provinsi Bengkulu:
1. ULP Teluk Segara Rp831.214.131 (3.107 pelanggan).
2. ULP Tais Rp636.291.218 (4.697 pelanggan).
3. ULP Nusa Indah Rp1.435.531.868 ( 4.502 pelanggan).
4. ULP Curup Rp1.232.541.003 (10.602 pelanggan).
5. ULP Kepahiang Rp970.828.863 (9.617 pelanggan).