Lapak Dibongkar, 9 Pedagang Pasar Panorama Gugat Pemkot Bengkulu ke Pengadilan

Kamis 02-05-2024,19:10 WIB
Reporter : Muhammad Angga
Editor : Ria Sofyan

BENGKULU, BETVNEWS - 9 orang pedagang Pasar Panorama Bengkulu yang tergabung dalam Assosiasi Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) menggugat Pemerintah Kota Bengkulu.

Gugatan dilayangkan sebagai bentuk keberatan pedagang yang lapaknya dibongkar  oleh petugas beberapa waktu yang lalu.

Sementara itu, Koordinator Kuasa Hukum APPSI, Jecky Haryanto mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu untuk mendaftarkan gugatan perdata terhadap Pemerintah Kota, pada Kamis 2 Mei 2024.

BACA JUGA:Tok! KPU Tetapkan 45 Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Periode 2024-2029, Ada 30 Wajah Baru

Pihaknya menilai bahwa pemerintah telah melakukan perbuatan melanggar hukum, karena pembongkaran kios ini tidak sesuai dengan aturan yang ada dan justru merugikan pedagang lantaran tidak disediakannya lokasi atau lapak lain.

“Dikarenakan tidak adanya penyelesaian dari pihak Pemerintah Kota terkait persoalan kios/ los/ lapak beberapa pedagang Pasar Panorama yang dibongkar dan kemudian dilokasi tersebut dibangun kios baru, maka beberapa pedagang yang bernaung dibawah melakukan Gugatan ke Pengadilan Negeri Bengkulu terhadap Pemerintah Kota Bengkulu,” sampainya.

BACA JUGA:Pemkot Kirimkan 34 Peserta untuk Lomba MTQ Provinsi Bengkulu ke-36

Lanjut Jecky, pihaknya meminta pemerintah kota atau tergugat untuk membayar ganti rugi atas 16 kios yang telah dibongkar senilai Rp40 juta, serta meminta agar pemerintah melakukan penataan Pasar Panorama dimana dikeatahui hingga saat ini kondisi penataan dagang masih semrawut.

“Kerugian akibat pembongkaran kurang lebih 40 juta, dan dalam gugatan kami meminta pemerintah melakukan revitalisasi Pasar Panorama dengan berpegang pada ketentuan peraturan perundang-undangan dalam jangka waktu 2 (dua) tahun dengan Anggaran yang dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bengkulu untuk Tahun Anggaran 2025 dan Tahun 2026,” pungkas Jecky.


(Angga)

Kategori :