BETVNEWS - Memasuki akhir tahun Kejaksaan Tinggi Bengkulu kian gencar menuntaskan perkara korupsi. Pada Kamis siang (16/11) 7 orang dan 1 Korporasi resmi ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek peningkatan daerah irigasi air pauh hulu Desa Mangkurajo Kecamatan Lebong Selatan Kabupaten Lebong.
Dari 7 orang tersangka, 6 diantaranya langsung ditahan. Berikut tersangka yang ditetapkan Kejati Bengkulu dalam proyek irigasi di kabupaten Lebong.
- Ridwan Nurazi - PPK 2015 (Ditahan)
- Budi Kurniadi - PPK 2016 (Ditahan)
- Hamdani - Pengawas (Ditahan)
- Joni Herlian - Pengawas (Ditahan)
- Agus Afriansyah - PPTK (Ditahan)
- Fahrul Razi - PHO (Ditahan)
- Mashuri - Kontraktor (Tidak Hadir)
- CV. Devasindo Utama - Korporasi
Kajati Bengkulu, Baginda Polin Lumban Gaol menyatakan negara mengalami total lost dalam pelaksanaan proyek tahun 2015 di Dinas PU Kabupaten Lebong ini berdasarkan audit BPKP. Diketahui terjadi gagal kontruksi pada fisik bangunan irigasi.
"Proyek ini menggunakan anggaran 2,1 Miliar rupiah dengan kerugian 2,1 Miliar rupiah." Jelas Kajati Bengkulu, Baginda Polin Lumban Gaol.
(Taufan)