"Saat korban sedang mandi, tersangka langsung mengambil 1 unit kendaraan merk Honda Scoopy warna hitam dan handphone Realme," lanjutnya.
BACA JUGA:Disambut Hangat Gerindra, Rosjonsyah Dapat Sinyal Dukungan di Pilgub Bengkulu
Adapun barang bukti yang disita satu lembar STNK Sepeda Motor Honda Scoopy warna hitam dengan list merah nomor polisi BD 6639 PS dengan nomor rangka MH1JM3127KK977275 dan nomor mesin JM31e-2972590 atas nama Subirwan serta satu unit handphone Merk Realme 10 dengan warna biru kehitaman beserta dengan kotak handphone.
"Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 362 dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara," ujarnya. (*)