"Hal yang memberatkan karena terdakwa merupakan residivis, kemudian hingga saat ini tidak ada pengembalian kerugian negara," Kata Harys Ganda Tiar Sitorus S.H, JPU Kejari Bengkulu Tengah.
Menanggapi atas tuntutan tersebut, terdakwa di persidangan mengajukan pledoi kepada Majelis Hakim.
(Angga)