Korupsi Retribusi TKA, Mantan Kabid Disnakertrans Bengkulu Tengah Dituntut 8 Tahun Penjara

Selasa 07-05-2024,11:06 WIB
Reporter : Muhammad Angga
Editor : Ria Sofyan

"Hal yang memberatkan karena terdakwa merupakan residivis, kemudian hingga saat ini tidak ada pengembalian kerugian negara," Kata Harys Ganda Tiar Sitorus S.H, JPU Kejari Bengkulu Tengah.

Menanggapi atas tuntutan tersebut, terdakwa di persidangan mengajukan pledoi kepada Majelis Hakim.


(Angga)

Kategori :