Sidang Korupsi Puskeswan Bengkulu Tengah, Mantan Kadis Ngaku Dimintai Uang Rp1 Miliar Oleh Oknum Polisi

Sidang Korupsi Puskeswan Bengkulu Tengah, Mantan Kadis Ngaku Dimintai Uang Rp1 Miliar Oleh Oknum Polisi--(Sumber Foto: Imron/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Dimuka persidangan salah satu terdakwa dalam kasus dugaan korupsi proyek rehabilitasi Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) Dinas Pertanian Kabupaten BENGKULU Tengah tahun anggaran 2022 mengungkapkan oknum polisi meminta uang senilai Rp1 miliar agar kasusnya dihentikan.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh terdakwa Endang Sumantri, Mantan Kepala Dinas Pertanian Bengkulu Tengah dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Faisol, Rabu 19 Maret 2025.
Endang Sumantri dalam kesaksiannya menjelaskan uang tersebut diminta diserahkan ke Dirreskrimsus Polda Bengkulu yang saat itu sedang menjabat dan menangani kasusnya.
BACA JUGA:Ini 4 Manfaat Sambiloto untuk Kesehatan Kulit, Mampu Mengatasi Alergi hingga Infeksi Secara Alami
Dijelaskan juga oleh terdakwa Endang, permintaan tersebut disampaikan melalui Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bengkulu Tengah, yang mengaku bertindak atas arahan Dirreskrimsus.
Sementara itu, penasihat hukum (PH) terdakwa, Endah Rahayu Ningsih, membenarkan bahwa kliennya mengalami hal tersebut dan menyampaikannya dalam persidangan.
"Ya kalau dari klien kita memang seperti itu, jadi supaya kasus ini tidak naik silahkan siapkan uang segitu," kata Endah.
Lanjut PH terdakwa bahwa apa yang disampaikan Endang dalam persidangan adalah fakta yang dialaminya sejak kasus ini mulai bergulir.
BACA JUGA:Walikota Bengkulu Beri Toleransi PKL Berdagang di Bahu Jalan Pasar Panorama hingga Lebaran 2025
BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Siap Dukung Pengamanan Idulfitri 1446 Hijriah
"Klien saya Endang Sumantri memang mengungkapkan faktanya di persidangan. Dari awal kasus ini bergulir hingga akhirnya naik ke persidangan," tegas Endah.
Majelis Hakim pun merespons pernyataan ini dengan meminta jaksa menghadirkan pihak-pihak yang disebutkan oleh Endang dalam persidangan.
Sebelum disidangkan, kasus ini ditangani oleh Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu sebelum akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: