Meskipun hal tersebut merupakan hak dari Kades, namun harus sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2017.
BACA JUGA:HUT Kabupaten Seluma ke-21, Pemkab Gelar Kontes Mobnas dan Rumdin
Hal ini demi memastikan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa dilakukan secara teruji dan terukur bukan atas perasaan suka dan tidak suka kepada orang tertentu.
Serta harus mendapatkan rekomendasi secara tertulis dari Camat setempat sesuai dengan undang-undang diatas.
"Belum ada sampai ke kami. Apakah sudah dapat dari rekomendasi tertulis dari camat apa belum, yang jelas akan kita bicarakan dahulu mengkaji apa permasalahannya," sampainya. (*)