Ia mengungkapkan, dalam hal ini Pemkab Seluma hanya mengkaji terkait laporan masyarakat yang merasa terintimidasi dengan tindakan Kades yang dinilai semena-mena.
"Kami hanya mengkaji terkait laporan masyarakat atas tindakan kades yang meresahkan selama ini. Bukan isu perselingkuhan karena itu ranahnya pidana," sambungnya. (*)