Hasil Rapat Pemkab Seluma, Kades Dusun Baru Diberhentikan Sementara

Selasa 14-05-2024,19:25 WIB
Reporter : Julyan Pabella
Editor : Wizon Paidi

BENGKULU, BETVNEWS - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma menggelar rapat pembahasan pemberhentian sementara Kepala Desa Dusun Baru Kecamatan Ilir Talo Kabupaten Seluma, di ruang rapat Bupati Seluma, Selasa 14 Mei 2024.

Rapat pemberhentian sementara Kepala Desa Dusun Baru, Kecamatan Ilir Talo, Kabupaten Seluma, dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Seluma (Sekdakab) Hadianto, Asisten I Asiten II Asisten III, Kuasa Hukum Pemerintah Kabupaten Seluma Hartanto, Dinas PMD, Inspektorat, Ketua BMA Kabupaten Seluma, Camat Ilir Talo, Kabag Pemerintahan, Kabag Hukum.

BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Renovasi Dua Rumah Tidak Layak Huni di Kota Bengkulu

Berdasarkan Undang-Undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 29 huruf a, b, c, d dan e tentang larangan Kepala Desa merugikan kepentingan umum, membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri keluarga pihak tertentu, menyalahgunakan wewenang tugas hak kewajiban, melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga, dan melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat desa.

Kuasa Hukum Pemkab Seluma Hartanto mengatakan, hasil rapat sepakat Kepala Desa Dusun Baru atas nama Ibran diberhentikan sementara. 

BACA JUGA:Erna Sari Dewi Pimpin DPW Partai NasDem Provinsi Bengkulu, Target Kemenangan di Pilkada 2024

Lantaran tidak menjalankan kewajiban sebagai kepala desa dan melanggar larangan sebagai kepala desa. Sehingga membuat roda pemerintahan tidak berjalan sebagai mestinya.

"Kami sudah mengkaji terkait permasalaan yang ada di Desa Dusun Baru dan terbukti Kades melanggar larangan serta kewajiban sebagai seorang Kepala Desa sesuai peraturan perundang- undangan yang berlaku," kata Hartanto Kuasa Hukum Pemkab Seluma.

BACA JUGA:Dr. Fadil Zumhana Selesaikan 5.161 Perkara Restorative Justice Selama Menjadi JAM Pidum

Lanjut Hartanto, berita acara rapat terkait pemberhentian Kades Dusun Baru selanjutnya akan diserahkan ke Bupati untuk diteken.

"Kami hanya mengkaji, selanjutnya kesepakatan yang tertuang dalam berita acara diserahkan ke Bupati, karena yang berhak untuk memutuskan Bupati," sampainya. 

BACA JUGA:Dispora Bengkulu Selatan Pastikan Reward bagi Atlet Peraih Medali POPDA 2024

Dikatakannya, pemberhentian sementara ini akan dilanjutkan dengan pemberhentian secara permanen jika Kades Dusun Baru (Ibran) tidak melakukan perubahan sikap dan perilaku terhadap larangan dan kewajiban yang dilanggar. 

"Ini hanya pemberhentian sementara, namun jika tidak ada perubahan sikap dan perilaku, maka akan diberhentikan secara permanen," ujar Hartanto. 

BACA JUGA:Gubernur dan Dinno Budi Laksono Persembahkan Karya Buku Untuk Rakyat Bengkulu

Kategori :