Ini 7 Perbedaan CPNS dan PPPK, Mulai Dari Status Kepegawaian hingga Gaji

Sabtu 18-05-2024,16:17 WIB
Reporter : Neng Erlin
Editor : Ria Sofyan

Selain memiliki perbedaan dalam status kepegawaian, terapat pula perbedaan dalam manajemen. Manajemen ASN juga terbagi menjadi manajemen PNS dan juga manajemen PPPK. 

BACA JUGA:Jangan Salah Kostum! Ini Ketentuan Pakaian Saat Tes CPNS 2024, Baju Sampai Sepatu Mesti Sesuai

Hal mengenai manajemen PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Sementara itu, manajemen PPPK diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

BACA JUGA:5 Kiat Seleksi CPNS 2024 yang Bikin Auto Lolos, Salah Satunya Buat Target Belajar

Terdapat beberapa poin manajemen PNS yang tidak ditemui di dalam manajemen PPK seperti pangkat dan jabatan, pengembangan karir, pola karir, promosi, hutasi, hingga jaminan hari tua dan juga jaminan pensiun. 

Oleh sebab itu, CPNS yang telah diangkat menjadi PNS memiliki jabatan dan juga jenjang karir berupa pangkat serta golongan yang akan terus berkembang tiap tahunnya. PNS bahkan dapat megnisi jabatan strukturan dan juga fungsional sekaligus. 

BACA JUGA:Hore! Lulusan SMA Punya Peluang Ikut CPNS 2024, Ini Cara Daftarnya

Lain halnya dengan PPPK, pegawai PPPK ini biasanya hanya bisa mengisi jabatan fungsional saja dan tidak memiliki jenang karir lantaran perjanjian kerja dan juga masa kerja telah ditentukan. 

Hal inilah yang menjadi dasar mengapa jaminan pensiun dan juga jaminan hari tua tidak diberikan kepada PPPK. 

BACA JUGA:Siapkan Rapor! CPNS Kedinasan 2024 Telah Dibuka, Simak Syarat dan Alur Pendaftarannya

3. Hak

Dari segi hak, setiap ASN tentunya memiliki hak atau kewenangan yang diberikan dan juga dilindungi oleh hukum serta di saat bersamaan memiliki kewajiban yang perlu ditunaikan. 

PNS akan memperoleh hak berupa gaji, tunjangan, cuti, jaminan pensiun, jaminan hari tua, perlindungan dan juga pengembangan kompetensi. 

BACA JUGA:Dibuka 15 Mei 2024, Ini Formasi Lengkap CPNS Kedinasan 2024, Ketahui Sebelum Mendaftar

Sementara itu, PPPK juga memiliki hak berupa gaji, tunjangan, perlindungan, cuti, dan juga pengembangan kompetensi. 

Kategori :