Ini 7 Perbedaan CPNS dan PPPK, Mulai Dari Status Kepegawaian hingga Gaji

Sabtu 18-05-2024,16:17 WIB
Reporter : Neng Erlin
Editor : Ria Sofyan

Pengembangan kompetensi yang dimaksudkan di sini adalah sebagai berikut :

  • Pelaksanaan pengembangan kompetensi untuk setiap PNS dilakukan paling sedikit 20 jam pelajaran dalam satu tahun 
  • Pengembangan kompetensi untuk PPPK dilakukan paling lama 24 jam pelajaran dalam satu tahun masa perjanjian kerja

BACA JUGA:Seleksi CPNS Kedinasan 2024 Resmi Dibuka Hari Ini, Ini Jadwal Lengkapnya

Tidak hanya itu, pemerintah juga wajib memberikan perlindungan berupa jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan juga bantuan hukum berdasarkan pasal 91 Undang-undang ASN. 

4. Masa Kerja

Selain hak, CPNS dan juga PPPK juga memiliki masa kerja yang berbeda. PNS memiliki masa kerja hingga memasuki usia pensiun pada usia 58 tahun untuk Pejabat Administrasi dan 60 tahun untuk Pejabat Pimpinan Tinggi. 

BACA JUGA:Dibuka Hari Ini, Begini Cara Daftar CPNS Kedinasan 2024, Cukup Buka Laman SSCASN BKN

Sementara itu, pegawai PPPK memiliki masa kerja yang sesuai dengan surat perjanjian yang telah disepakati dimana biasanya paling singkat satu tahu dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja. 

5. Proses Seleksi

Perbedaan selanjutnya juga datang dari proses seleksi dari CPNS dan juga PPPK. Dalam seleksi CPNS, pelamar akan mengikuti beberapa tahapan tes seperti Seleksi Administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)

BACA JUGA:Ternyata Mudah Banget! Ini Cara Buat Akun SSCASN untuk Daftar CPNS 2024, Bisa Pakai HP

Sementara itu, bagi pelamar PPPK akan mengikuti beberapa tes seperti Seleksi Kompetensi Manajerial, Seleksi Kompetensi Teknis, dan Seleksi Kompetensi Sosial kultural.

Selain melewati tes, pelamar CPNS dan PPPK juga akan menghadapi beberapa jenis seleksi lainnya seperti seleksi administrasi, wawancara, dan tes praktik.

BACA JUGA:Auto Lolos CPNS 2024 dengan 6 Tips Belajar Ini, Salah Satunya Rutin Latihan Soal

6. Batas Usia Melamar

Pada batas usia melamar, berdasarkan pasal 23 ayat 1 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) harus berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat mendaftar.

Sementara itu bagi calon PPPK, batas usia minimalnya adalah 20 tahun sementara batas maksimalnya adalah satu tahu sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang dilamar. Hal ini diatur dalam pasal 16 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018.

Kategori :