Bolos Kerja, ASN Benteng Akan Dilaporkan ke Kemenpan RB

Senin 10-06-2019,11:55 WIB

BETVNEWS,- Sanksi tegas akan diberikan bagi ASN Bengkulu Tengah yang membolos di hari pertama masuk kerja usai libur cuti lebaran. Sesuai dengan surat edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) tidak diperkenankan ASN menambah libur dengan alasan tertentu baik alasan sakit ataupun izin lainnya. Sementara itu, apel pagi yang direncanakan pada Senin (10/6) pagi di tiga lokasi yaitu di halaman kantor Bupati, kawasan perkantoran Renah Semanek dan kawasan perkantoran eks Terminal Nakau, telah dilaksanakan sesuai dengan rencana.  Dalam kesempatan itu, juga dilakukan pengumpulan absen manual yang dilakukan oleh OPD masing-masing dan dikumpulkan oleh anggota Satpol PP. "Sesuai dengan surat edaran Kemenpan RB ASN sakit, izin dan cuti tidak diberlakukan tanpa adanya surat keterangan dan dinilai tidak masuk kerja," Edy Hermansyah Sekda Benteng. Sementara itu absensi yang di kumpulkan oleh anggota satuan polisi pamong praja ini nantinya akan direkap dan diserahkan ke pihak BKPSDM. Selanjutnya akan dikirimkan langsung secara online ke Kementrian RB sebagai laporan terkait indisipliner ASN. "Pihak kementrian nantinya yang akan memberikan sangsi ke ASN tersebut, mulai dari teguran hingga sanksi penundaan kenaikan pangkat," jelasnya. Tak hanya itu, pemerintah daerah pun juga akan memberikan sanksi tambahan, yaitu pemotongan Tunjangan Tambahan Penghasilan. (Ronal)

Tags :
Kategori :

Terkait