
1. Shohibul kurban
Shohibul kurban merupakan istilah untuk orang yang berkurban. Orang yang berkurban berhak memperoleh sepertiga daging kurban.
Hal tersebut mengacu pada hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad. Rasulullah SAW bersabda, "Jika di antara kalian berkurban, maka makanlah sebagian kurbannya."
Meskipun begitu, shohibul kurban dilarang memperjualbelikan daging kurbannya. Mereka tidak boleh menjual daging, bulu, maupun kulitnya. Hal tersebut kemudian dijelaskan dalam buku Fiqih Sunnah Jilid 5 oleh Sayyid Sabiq.
BACA JUGA:Tata Cara Sholat Idul Adha Lengkap dengan Bacaanya, Ini Anjuran yang Harus Dilakukan Umat Islam
Dalam bukunya menyebutkan bahwa tidak boleh menjual bagian dari kurban dan hanya diperbolehkan untuk disedekahkan atau digunakan menjadi sesuatu yang bermanfaat.
Sementara untuk penyembelih hewan kurban, dilarang diberi imbalan berupa sebagian dari daging kurban, namun diperbolehkan diupah dengan uang atas pekerjaannya.
2. Tetangga sekitar, teman, dan kerabat
Daging kurban dapat dibagikan kepada sahabat, kerabat, dan tetangga walaupun mereka berkecukupan. Jumlah daging kurban yang diberikan adalah sepertiga bagian. Hal tersebut serupa dengan sedekah.
BACA JUGA:Harga Bahan Pokok di Pasar Panorama Jelang Idul Adha: Bawang Merah Naik, Cabai Masih Stabil
Banyak ulama menyatakan bahwa sunnah bagi orang yang berkurban untuk membagi daging menjadi tiga bagian: sepertiga untuk disimpan, sepertiga untuk sedekah, dan sepertiga untuk dimakan (dirinya sendiri).
Jumlah pembagian tersebut berdasarkan sabda Rasulullah SAW yang artinya:
"Makanlah, simpanlah, dan sedekahkanlah." (HR Muslim, no 1971).
3. Fakir miskin
Selanjutnya, golongan orang yang berhak menerima daging kurban yaitu fakir miskin. Sebab, saling berbagi kepada mereka yang membutuhkan merupakan salah satu tujuan kurban.
BACA JUGA:Lebaran Idul Adha 2024 Sebentar Lagi, Cek Jadwal Pemerintah dan Muhammadiyah di Sini