3 Golongan Ini Nantinya Akan Menerima Daging Kurban, Siapa Saja Mereka?

Senin 20-05-2024,20:10 WIB
Reporter : Annisa
Editor : Wizon Paidi

Jatah daging kurban yang berhak diterima fakir miskin yakni sepertiga bagian. Selain itu, jatah daging kurban untuk fakir miskin juga boleh ditambahk dengan jatah dari bagian shohibul kurban. 

Hal tersebut sebagaimana dijelaskan dalam hadits, yang artinya:

"Rasulullah SAW memberikan (daging kurban) kepada kelaurganya sebanyak sepertiga, untuk para tetangganya yang fakir sebanyak sepertiga, dan untuk orang-orang yang meminta sebanyak sepertiga." (HR Abu Musa al-Ashfahani).

BACA JUGA:Hukum Islam Suami-Istri Berhubungan Intim Saat Malam Takbiran Idul Adha, Penjelasannya Berikut Ini

Nah, inilah orang-orang yang berhak menerima daging kurban di Hari Raya Idul Adha. Semoga bermanfaat.(*)

Kategori :