BENGKULU, BETVNEWS - Dalam Workshop Konsolidasi Percepatan Pengakuan Masyarakat Hukum Adat Enggano Gubernur Rohidin Mersyah dukung untuk percepatan pembuatan Perda Hukum Masyarakat Adat Enggano dengan tujuan melindungi mereka dari potensi pengusiran dari tempat asalnya.
BACA JUGA:Punya Kulit Kering dan Sensitif? Ini 5 Pelembap yang Paling Direkomendasikan, Coba Sekarang
"Pulau Enggano memiliki kekayaan budaya dan potensi ekonomi yang luar biasa. Tanpa perlindungan hukum yang tepat, risiko pengusiran terhadap masyarakat adat Enggano semakin nyata," ujar Gubernur Rohidin, Selasa 21 Mei 2024.
Menyadari pentingnya pengakuan hukum adat, Rohidin berharap langkah ini akan mengamankan tempat tinggal dan memungkinkan pulau tersebut berkembang sebagai pusat ekonomi baru.
Pulau Enggano, dengan karakteristik budayanya yang unik dan potensi ekonominya yang besar, diyakini bisa menarik investasi luar.
BACA JUGA:2.549 Hewan Ternak di Seluma Dinyatakan Sehat Untuk Dikurbankan
"Peraturan daerah terkait perlindungan masyarakat hukum adat Enggano ini penting karena Pulau Enggano terluar memiliki karekteristik keunggulan budaya lokal yang luar biasa," tuturnya.
Sementara itu, Erwin Basrin, Direktur Akar Global Inisiatif, menyatakan bahwa mereka telah melakukan riset mendalam tentang masyarakat adat Enggano.
"Kami telah mengidentifikasi beberapa aspek penting, seperti pengakuan hukum adat, perlindungan hutan adat, hak kelola wilayah laut, dan situs kebudayaan. Ini adalah langkah awal untuk memahami dan melindungi warisan budaya yang berharga," tambah Basrin.
BACA JUGA:Punya Kulit Kering dan Sensitif? Ini 5 Pelembap yang Paling Direkomendasikan, Coba Sekarang
Dengan upaya kolaboratif antara pemerintah dan lembaga swadaya masyarakat seperti Akar Global Inisiatif, diharapkan pengakuan hukum adat Enggano dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi masyarakatnya dan membuka pintu bagi kemajuan ekonomi yang berkelanjutan.
(Ilham)