Bukan Milik Orang Lain! Ini 6 Syarat Sah Hewan Kurban Menurut Syariat Islam

Rabu 22-05-2024,15:00 WIB
Reporter : Merita
Editor : Wizon Paidi

6. Bukan hewan yang memakan najis

Syarat hewan yang boleh digunakan sebagai kurban yang terakhir adalah bukan hewan yang memakan najis.

Hewan yang terkurung dan memakan najis tidak diperbolehkan untuk dikurbankan. Hal tersebut karena hewan yang memakan kotoran dapat menyebarkan penyakit.

Itulah syarat yang harus dipenuhi hewan sebelum dikurbankan pada hari Idul Adha, semoga bermanfaat.(*)

Kategori :