PPP Pastikan Jadi Pemenang Pileg di Benteng Usai PAN Cabut Permohonan di MK

Sabtu 25-05-2024,10:26 WIB
Reporter : Ilham Juliandi
Editor : Wizon Paidi

Tapi setelah dilakukan penghitungan ulang di Pendopo Benteng atas rekomendasi Bawaslu Provinsi Bengkulu, akhirnya PPP menang dari PAN dengan selisih 3 suara. PPP meraih 2.025 suara sedangkan PAN hanya 2.022 suara. 

"Dimana pasca penghitungan ulang itu, terbitlah SK Nomor 441 tahun 2024 dan beberapa waktu kemudian terbit SK Nomor 442 tahun 2024. Dimana SK Nomor 442 ini juga mencabut SK Nomor 439 dan 441," ungkap Dian.

BACA JUGA:Gotong Royong Berujung Saling Bacok, 2 Warga Seluma Luka 12 Jahitan

Dian menambahkan, berdasarkan runut SK yang kesemuanya diterbitkan KPU Benteng tersebut, artinya dalam penetapan caleg terpilih DPRD Kabupaten Benteng, harusnya mengacu pada SK Nomor 442 tahun 2024 tersebut.

"Andai kata KPU Benteng tetap mengacu pada SK Nomor 439 tahun 2024 dalam penetapan caleg terpilih nanti, maka kita bakal mengambil langkah hukum baik itu secara pidana umum ataupun pidana khusus," ujar Dian.

BACA JUGA:Manaqib Kubra Haul Syekh Abdul Qadir Al Jailani Rutin Digelar di Kabupaten Seluma

Sementara itu, Ketua DPC PPP Kabupaten Benteng, Pepy Suheri mengatakan, pihaknya sejauh ini tetap optimis jika PPP tetap meriah 4 kursi di DPRD Kabupaten Benteng, dari hasil Pemilu 2024 lalu.

"Kita juga pastikan, terkait sengketa Pemilu 2024 lalu, tidak memberikan dampak apapun terhadap proses penjaringan Pilkada di Kabupaten Benteng," pungkas Pepi. (Ilham)

Kategori :