BENGKULU, BETVNEWS - Kasus tindak pidana korupsi alokasi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di sekolah Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Kepahiang yang melibatkan 3 orang pejabat sekolah berinisial A-M selaku Kepala Madrasah, U-S selaku Kepala Tata Usah(TU) dan E-P selaku bendahara sekolah yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang pada Selasa 28 Mei 2024 kemarin.
3 orang tersangka korupsi terbukti menggelapkan uang negara tahun anggaran 2021 dan tahun anggaran 2022 dengan nominal kerugian negara mencapai Rp 619.320.974.
BACA JUGA:Rakornas Kemenperin di Bengkulu Bahas 7 Program Prioritas untuk Peningkatan Ekonomi
Brama Kharisman Plh Kasi Intel Kejari Kepahiang mengatakan, anggaran yang diterima selama 2 tahun anggaran mencapai Rp 1.802.800.000 yang terdiri dari Rp 842.800.000 tahun anggaran 2021 dan Rp 960.000.000 tahun anggaran 2022.
"Alokasi dana BOS yang diterima MAN 2 Kepahiang bersumber dari APBN melalui Kementerian Agama," kata Brama Kharisman Plh Kasi Intel Kejari Kepahiang, Kamis 30 Mei 2023.
BACA JUGA:Rakornas Kemenperin di Bengkulu Bahas 7 Program Prioritas untuk Peningkatan Ekonomi
Ia menegaskan, berdasarkan surat perintah penyidikan kepala Kejaksaan Negeri Kepahiang tertanggal 25 Maret 2024 dan selanjutnya berdasarkan pengumpulan alat bukti serta barang bukti.
Tim menetapkan 3 orang pejaba sekolah sebagai tersangka, disangkakan melanggar UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tidak pidana korupsi.
BACA JUGA:Turut Andil dalam Pembangunan, Bank Bengkulu Jadikan PWI Mitra Strategis
"Ketiga tersangka dikenakan melanggar UU No. 31 Tahun 1999 Jo UU No. 20 tahun 2021 tentang tindak pidana korupsi," tegasnya.
(Hendri)