BETVNEWS,- Pembina Komite Advokasi Hukum Nasional Indonesia (KANNI) Brigjen Pol Agung Makbul didampingi oleh pimpinan pusat KANNI Ruswan Efendi. Resmi melantik Ulil Umidi sebagai Ketua KANNI Provinsi Bengkulu periode 2019 - 2022 di Aula BPKD Kabupaten Seluma, pada Sabtu (29/6) pagi.
Selain melakukan pelantikan terhadap Ketua KANNI Provinsi Bengkulu, dalam acara ini juga dilaksanakan nota kesepakatan atau kerjasama kepada Pemerintah Desa, untuk pemberian bantuan secara gratis jika terjadi permasalahan hukum.
"Kita telah mandatkan Pimpinan Daerah ini kepada Ulil Umidi, dan harapan kita bisa menjadikan KANNI sebagai organisasi hukum yang bermanfaat bagi masyarakat," ungkap Ruswan Efendi Ketua KANNI pusat.
Dirinya melanjutkan bahwa guna untuk memberikan bantuan hukum kepada Pemerintah Desa, KANNI akan memberikan bantuan tersebut secara gratis selama satu tahun kedepan.
"Kita juga akan berikan bantuan secara gratis untuk satu tahun kedepan, bagi Pemerintahan Desa yang mendapatkan permasalahan hukum," lanjutnya.
Sementara itu Ketua Pimpinan Daerah KANNI Ulil Umidi mengatakan bahwa tidak hanya di Seluma, kedepannya KANNI juga akan dikembangkan ke Kabupaten lainnya, namun untuk sementara akan dikembangkan di Kabupaten Seluma.
"Sesuai dengan intruksi dari Gubernur Bengkulu, bahwa kita tidak hanya di Seluma saja kedepannya juga akan kita kembangkan diberbagai Kabupaten lainnya," ucap Ulil Umidi.
Kedepannya selain berupaya untuk mengembangkan ke daerah lain, untuk waktu satu tahun kedepan KANNI Provinsi Bengkulu akan berikan bantuan secara gratis kepada Pemerintah Desa, untuk menghadapi permasalahan hukum.
"Kita juga akan berikan bantuan hukum secara gratis untuk satu tahun kedepan, untuk membantu pemerintah desa dalam menghadapi permasalahan hukum lanjutnya, "terusnya.
Sedangkan untuk kedepannya, bahwa setiap Desa diminta membayar operasional sebesar Rp 300 ribu dalam satu bulan, atau sebesar Rp 3,6 juta dalam satu tahunnya, hal ini lebih kecil dari daerah pulau Jawa dan Bali yang mencapai Rp 10 juta dalam satu tahunnya.
"Yang jelas kita tidak ingin membebani Kepala Desa, jika mereka berkeinginan untuk mendapatkan bantuan hukum kita minta operasional sebesar Rp 3,6 juta dalam satu tahun, lebih kecil dari pulau Jawa dan Bali yang mencapai Rp 10 juta satu tahun," demikian tutupnya.
(Wizon Paidi)