BETVNEWS,- Bertempat di Aula BPKD Seluma, Pemerintah Kabupaten Seluma melalui dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), melaksanakan Sosialisasi terkait dengan Pilkades serentak tahun 2019, dalam sosialisasi ini diikuti oleh seluruh perwakilan 85 Desa yang akan mengikuti Pilkades serentak, Jumat (12/07) pagi.
Hasdi Kabid Pemerintahan Desa Dinas PMD Seluma, mengatakan bahwa dalam Pilkades serentak kali ini memang ada beberapa perubahan yang signifikan, diantaranya bahwa calon Kepala Desa boleh berasal dari luar desa, dalam artian bahwa tidak hanya warga setempat siapapun dapat mencalonkan diri sebagai Kepala Desa.
"Salah satu perubahan yang terjadi saat ini, bahwa calon Kades bisa bukan berasal dari Desa setempat, namun sudah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan," ungkap Hasdi.
Sementara itu, bagi ASN yang juga ingin mencalonkan diri sebagai Kepala Desa harus berdasarkan izin dari atasan, dalam hal ini Sekretaris Daerah (Sekda) Seluma, dengan harus mematuhi ketentuan yang diberikan oleh Sekda.
"ASN boleh saja untuk ikut dalam Pilkades, namun harus berdasarkan izin dari atasan atau Sekda," terusnya.
Sedangkan untuk yang bekerja pada BUMN dan BUMD, harus mengundurkan diri terlebih dahulu dengan dibuktikan oleh surat pengunduran diri dari perusahaan yang bersangkutan, hal ini juga berlaku untuk pegawai Honorer.
"Kalau untuk pegawai BUMD dan BUMN harus mengundurkan diri terlebih dahulu, dan dibuktikan dengan surat pengunduran diri, hal yang sama juga berlaku untuk Honorer," demikian tutupnya.
(Wizon Paidi)