“Sangat amat menyesal, karena saya dari awal tidak ada tujuan membunuh itu, demi Allah gak ada," sesal pelaku.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong Iptu. Denyfita Mochtar, S.Tr.K menyebutkan dari hasil penyidikan yang dilakukan Unit Pidana Umum (Pidum) tersangka dijerat dengan pasal berlapis.
Primair barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain dengan perencanaan terlebih dahulu subsidair barang siapa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain.
Subsidair barang siapa melakukan penganiayaan yang mengakibatkan orang mati, dengan ancaman hukuman mati.
BACA JUGA:Launching Maskot Mubazir, KPU Rejang Lebong Gagal Sukseskan Tahapan Pilkada
“Sebagaimana dimaksud dalam pasal 340 KUHP, subsidair Pasal 338 KUH Pidana, lebih subsidair pasal 351 ayat (3) dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun,” singkatnya.
(Daman)