BENGKULU, BETVNEWS - Persoalan batas wilayah antara Kabupaten Bengkulu Utara (BU) dan Lebong, tampaknya benar-benar harus menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal ini setelah dalam mediasi yang dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu terkait putusan sela MK tentang sengketa batas wilayah Lebong dan BU pada Kamis 6 Juni 2024, kembali tidak ditemui kata sepakat.
BACA JUGA:Gelapkan Hasil Penjualan, Karyawan di Kota Bengkulu Bawa Kabur Uang Belasan Juta
Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Bengkulu Utara, H. Fitriyansyah, SSTP, MM mengatakan, mediasi yang dilakukan ini merupakan upaya Pemprov Bengkulu dalam menindaklanjuti putusan sela MK.
"Kita pada prinsipnya mengapresiasi upaya Pemprov ini. Untuk hasilnya, kita bisa sama-sama melihat dan mendengar dalam mediasi tadi," ungkap Fitriansyah usai mediasi berlangsung.
BACA JUGA:Antisipasi Dampak La Nina, Dinsos Kota Bengkulu Siagakan 80 Personel Tagana
Sementara itu, Bupati Lebong, Kopli Ansori mengatakan, sebagaimana yang disampaikan dalam mediasi tadi, ada beberapa alasan hingga pihaknya menyampaikan gugatan terkait soal batas wilayah Lebong dan Bengkulu Utara.
"Di antaranya terkait keberadaan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 20 tahun 2015 tentang batas daerah Kabupaten Bengkulu Utara dan Lebong," ujar Kopli.
BACA JUGA:Pengurus Badan Musyawarah Adat Bengkulu Dikukuhkan, Ini Pesan Gubernur Rohidin
Kemudian, lanjut Kopli, juga keberadaan Undang-Undang No 28 tahun 1959 tentang pembentukan Kabupaten Bengkulu Utara. Dimana dengan keberadaan Permedagri dan UU tersebut, berdampak pada pemekaran Kabupaten Lebong.
"Bahkan dampak yang dimaksud terjadi pada tujuh kecamatan di Kabupaten Lebong. Karena ada sebagian wilayah desa, serta pemukiman masyarakat akhirnya masuk wilayah Bengkulu Utara," sesal Kopli.
BACA JUGA:Pasca Pipa BBM Ditabrak Tongkang, Antrean di Sejumlah SPBU Kota Bengkulu Mengular
Menurut Kopli, sebenarnya dalam mediasi ini merupakan salah satu upaya pihaknya untuk membuka ruang, guna mencari solusi terbaik dalam persoalan batas wilayah ini.
"Dalam ruang mediasi ini, ayo kita bernegosiasi. Dengan harapan jangan sampai terjadi konflik. Hanya saja, dalam perjalanannya tidak ada kata sepakat, sehingga kelihatannya harus menunggu putusan MK," sampai Kopli.
BACA JUGA:Banjir Rob Rendam Rumah Warga Desa Padang Bakung, Ketinggian Air Capai 50 Cm