BENGKULU, BETVNEWS - Pakar hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Fatmawati Sukarno Bengkulu, Ade Kosasih mengatakan, bahwa masyarakat yang ada di Provinsi Bengkulu dapat mengajukan gugatan kepada Perusahaan Listrik Negara (PLN) akibat pemadaman listrik.
Ia menyebut, bahwa dari sudut pandang hukum yang berlaku di Indonesia, PLN telah mengingkari perjanjian dengan konsumen atau wanprestasi.
BACA JUGA:Belum Ada Proyek yang Dikerjakan, Dikbud Seluma Diminta Selesaikan Proses Lelang Bulan Ini
"Hak konsumen tersebut bukan hanya diatur oleh UU Perlindungan Konsumen, tetapi juga diatur dalam UU Ketenagalistrikan sebagai lex specialist terhadap prsoalan tersebut," kata Ade Kosasih, Senin 10 Juni 2024.
BACA JUGA:DPW PKB Sebut Rekomendasi 4 Cakada di Bengkulu Masih Bisa Berubah Jika Tak Penuhi Persyaratan
Merujuk pada ketentuan umum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, jika konsumen menderita kerugian akibat gangguan pelayanan tenaga listrik, maka pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan.
"Masyarakat sebagai konsumen dappat mengajukan gugatan class action ke Pengadilan Negeri maupun melalui jalur lain di luar pengadilan mengingat UU Ketenagalistrikan mengatur tata cara penyelesaian sendiri di luar pengadilan," tambahnya.
BACA JUGA:Truk Bawa Alat Berat Tutup Badan Jalan Tanjung Agung Paling, Pengendara Diimbau Lewat Jalur Ini
Class action adalah jenis gugatan yang mewakili kelompok tertentu atas kesamaan permasalahan. Kelompok tersebut biasanya akan meminta ganti rugi kepada pihak tergugat.
Jika pelaku usaha (PLN) menolak atau tidak memberi tanggapan serta tidak memenuhi ganti rugi atas tuntutan konsumen, pelaku usaha dapat digugat melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) atau ke badan peradilan di tempat kedudukan konsumen.
BACA JUGA:Selamat! Tuan Rumah Bengkulu Utara Juara Umum MTQ XXXVI Provinsi Bengkulu
Perlu diketahui, dalam hal putusan BPSK telah terbit namun ada pihak yang masih keberatan, maka pihak itu dapat ajukan keberatan kepada Pengadilan Negeri paling lambat 4 hari kerja setelah pemberitahuan putusan diterima. Jika pelaku usaha tidak ajukan keberatan, maka ia dianggap menerima putusan BPSK.
Kemudian menurut Pasal 52 huruf e UU 8/1999, salah satu tugas dan kewenangan dari BPSK adalah menerima pengaduan baik tertulis maupun tidak tertulis dari konsumen tentang terjadinya pelanggaran terhadap perlindungan konsumen.
BACA JUGA:Niat Tangkap Burung Lepas, Pemuda Asal Bengkulu Selatan Tersengat Aliran Listrik
Oleh karena itu, dalam kasus pemadaman listrik di Bengkulu kemarin, konsumen yang merasa dirugikan dapat menuntut ganti rugi pada PLN.