Masyarakat Bisa Ajukan Gugatan kepada PLN Terkait Pemadaman Listrik di Bengkulu

Senin 10-06-2024,14:44 WIB
Reporter : Robi Jalu
Editor : Wizon Paidi

Apabila PLN menolak untuk ganti rugi, maka PLN dapat digugat melalui BPSK atau lewat badan peradilan

BACA JUGA:Kenal Lewat Aplikasi Hijau, Wanita di Kota Bengkulu Ditikam Teman Kencan

"Ganti rugi bisa dilakukn secara langsung maupun tidak langsung seperti kompensasi melalui pengurangan tagihan listrik. Selain itu, dari sisi pelayanan publik, PLN merupakan Badan Hukum Perdata yang menyediakan layanan publik, sehingga keluhan atas layanan publik PLN juga menjadi obyek pengawasan Ombudsman. Seperti pemadaman listrik tanpa mngikuti SOP yang benar, seperti pemberitahuan dan berapa lama pemadaman akan dlakukan dan sebagainya," jelasnya.

BACA JUGA:Pasutri di Kota Bengkulu Maling Handphone di Warung, Aksinya Terekam CCTV

Diberitakan sebelumnya, akibat padamnya aliran listrik sejak Selasa 4 Juni sampai Rabu 5 Juni 2024, para pemilik usaha di Kota Bengkulu banyak mengalami kerugian.

Padamnya listrik ini diinformasikan akibat gangguan transmisi SUTT 275 KV Lubuk Linggau-Lahat.  

"Jaringan transmisi SUTT 275 kV Linggau-Lahat merupakan bleed system yang saling terhubung dan interkoneksi. Jadi, ketika sistem ini terganggu yang lain akan kena imbasnya. Tapi, imbas iti tidak bersifat permanen," kata Manajer Komunikasi dan TJSL PT PLN UID Sumsel, Jambi dan  Bengkulu (S2JB), Iwan Arissetyadhi. (Jalu) 

Kategori :