BENGKULU, BETVNEWS - Terdakwa korupsi Dana Desa Kota Lekat Mudik Kecamatan Hulu Palik Bengkulu Utara tahun anggaran 2021, yakni Kepala Desa Kota Lekat Mudik non aktif, Lailatul Azhar, divonis pidana 2 tahun penjara.
BACA JUGA:Inspektorat Seluma Tunggu Pengembalian Temuan Audit Dana Desa Ujung Padang
Vonis tersebut dibacakan dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu pada Senin 10 Juni 2024, yang diketuai oleh Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra.
Terdakwa diyakini bersalah melakukan tindak pidana korupsi seperti dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Diketahui dari fakta persidangan, dana desa tersebut digunakan oleh terdakwa untuk keperluan pribadi seperti membayar angsuran kredit kendaraan.
BACA JUGA:Kerugian Negara Rp631 Juta Kasus Korupsi Dana Desa Suban Telah Lunas Dikembalikan
Selain pidana penjara, terdakwa juga dibebankan denda Rp100 juta subsidair 3 bulan, serta uang pengganti kerugian negara sebesar Rp283 Juta.
Apabila uang kerugian negara tersebut tidak dibayar 1 bulan setelah putusan, maka diganti sengan pidana penjara selama 1 tahun.
BACA JUGA:Mendes PDTT Sebut Dana Desa Untuk Pemerataan Ekonomi dan Peningkatan SDM
"Menyatakan terdakwa terbukti pada dakwaan subsider pasal 3 dan menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun denda 100 juta subsider 2 bulan serta uang pengganti 283 Juta atau diganti Pidana penjara selama 1 tahun," kata Fauzi Isra dalam pembacaan putusan.
Vonis tersebut turun dari tuntutan JPU sebelunya, yakni 2 tahun 6 bulan, denda Rp100 Juta subsidair 4 bulan kurungan.
Serta terdakwa dibebankan uang kerugian negara sebesar Rp 283 Juta.
Dan apabila 1 bulan terdakwa tidak melakukan pembayaran kerugian negara, maka diganti pidana penjara 1 tahun 3 bulan.
BACA JUGA:Dana Desa 2024 di Seluma Turun, Terbesar dan Terendah di Desa Ini
Menanggapi atas putusan tersebut, terdakwa di muka persidangan menyatakan menerima atas putusan majelis hakim dan tidak mengajukan banding.