Korupsi Dana Desa untuk Keperluan Pribadi, Kades di Bengkulu Utara Divonis 2 Tahun

Senin 10-06-2024,15:42 WIB
Reporter : Muhammad Angga
Editor : Ria Sofyan

Sementara dari pihak JPU, menyatakan sikap pikir-pikir apakah mengajukan banding atau tidak.

(Muhammad Angga)

Kategori :