BENGKULU, BETVNEWS - Anggota DPRD Provinsi Bengkulu periode 2019-2024 dalam menjalankan tugas legislasi sukses menggolkan 6 rancangan peraturan daerah (Raperda) yang merupakan Raperda inisiatif.
Empat diantaranya telah disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Yakni Perda Tentang Badan Milik Daerah atau BMD, kemudian Perda Tentang Bantuan Hukum Masyarakat Miskin, Perda Tentang Rencana Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPLH).
BACA JUGA:Struktur Perumda PDAM Seluma Belum Dibentuk, DPRD Tunda Raperda Penyertaan Modal
Rapat Paripurna pengesahan Raperda tahun 2024.--(Sumber Foto: Ilham/BETV)
Sementara 2 Raperda inisiatif DPRD Provinsi Bengkulu yang masih dalam pembahasan. Namun ditargetkan tuntas pada periode anggota DPRD Provinsi periode 2019-2024 yakni Raperda tentang pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas dan Raperda Pendidikan Pondok Pesantren.
BACA JUGA:Keluarga Curiga Korban Meninggal Tidak Wajar, Makam Warga Seluma Dibongkar Polisi
"Allahmadulilah 6 Raperda yang merupakan inisiatif anggota DPRD Provinsi Bengkulu periode sekarang. 4 telah disahkan menjadi Perda dan 2 masih dalam pembahasan," kata Ketua Badan Pembentukan Peraturan (Bapemperda) DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring, Rabu 12 Juni 2024.
BACA JUGA:Bobot Kurang dari 900 Kg, Sapi Kurban Milik Warga Seluma Terancam Batal Dibeli Presiden
Ia mengatakan, 4 Perda yang merupakan inisiatif DPRD Provinsi Bengkulu telah berjalan dan telah dirasakan oleh masyarakat manfaatnya karena Perda tersebut merupakan kebutuhan masyarakat seperti Perda Bantuan Hukum Masyarakat Miskin dan lainnya.
"Perda yang telah disahkan betul-betul bermanfaat bagi masyarakat karena kepentingan masyarakat," ungkap Usin.
BACA JUGA:Kedapatan Bawa Sabu, 2 Residivis di Kota Bengkulu Kembali Masuk Bui
Ditambahkan Usin, 2 Rapeda inisiatif lain yakni Raperda Pendang Disabilitas dan Raperda Pendidikan Pondok Pesantren ditargetkan tuntas akhir bulan Agustus mendatang karena masa jabatan anggota DPRD Provinsi Bengkulu berakhir.
"Kita targetkan tuntas akhir Agustus ini. Pembahasan disetujui dilakukan oleh Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu," sampai Usin. (Adv)