BENGKULU, BETVNEWS - Terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah yang bersumber dari APBN DIPA Kabupaten Kaur tahun anggaran 2022 sebesar kurang lebih Rp 1 Miliar, atas nama Yeni Rahayu selaku mantan sekretaris KPU Kaur divonis 12 bulan atau 1 tahun penjara.
Putusan tersebut dibacakan pada sidang dengan agenda putusan di yang digelar pada Kamis 13 Juni 2024 di Pengadilan Negeri Bengkulu, oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri, Fauzi Isra.
BACA JUGA:12 Terdakwa Kasus Korupsi BTT Seluma Divonis 1 Tahun Penjara
Hakim menyakini terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi seperti dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada subsidair Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Atas perbuatan terdakwa, negara mengalami kerugian sebesar Rp. 200 juta, dan terdakwa telah mengembalikan kerugian negara 100%.
BACA JUGA:Dana Hibah Pilkada KPU Seluma Rp26 Miliar Diawasi Kejaksaan, Siap Proses Jika Terindikasi Korupsi
Selain hukuman pidana penjara, terdakwa juga dibebankan denda Rp50 juta.
Apabila dalam 1 bulan denda tidak dapat dibayarkan, maka akan diganti pidana penjara 1 bulan.
Diketahui, putusan tersebut turun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kaur yakni pidana penjara 1 tahun 4 bulan denda Rp50 juta subsidair 2 bulan kurungan.
BACA JUGA:Korupsi Dana Desa untuk Keperluan Pribadi, Kades di Bengkulu Utara Divonis 2 Tahun
Menanggapi atas putusan Majelis Hakim, terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan menerima putusan tersebut.
"Klien kita menerima putusan hakim, meskipun harapan kami bisa bebas namun putusan itu sudah jauh lebih ringan dan majelis hakim juga menerima pledoi kami dimana klien kita jujur dan sopan selama sidang," kata Kuasa Hukum terdakwa, Syerly Veranicca.
BACA JUGA:Kejagung RI Periksa 8 Saksi Terkait Kasus Korupsi Komoditi Emas Tahun 2010-2022
Sementara dari pihak JPU, di muka persidangan menyatakan sikap pikir-pikir.
(Muhammad Angga)