Kapolda Bengkulu Soal Maju Pilgub

Jumat 14-06-2024,20:37 WIB
Reporter : Opini
Editor : Ria Sofyan

“Semuanya tidak bisa dilepaskan dari modal,” katanya sambil menggesekkan jempol dan jari telunjuk sebagai tanda money. 

Teman saya Musrifah coba menggugahnya dengan mengutip ayat Alquran bahwa kalau Tuhan menghendaki Dia cukup berkata “Kun Fayakun” jadilah, maka jadilah.

Tapi Armed kelihatan tidak terpancing. Menurutnya, modal uang adalah syarat nomor 1 untuk mencalon Pilkada dalam sistem politik seperti sekarang. Syarat berikutnya baru massa pendukung.

“Kalaupun massa pendukung ada, tapi kembali ke syarat nomor 1,” katanya sambil tertawa. 

Kalaupun ingin mencalon Pilkada, menurut pria kelahiran Palembang 22 Agustus 1966, yang lebih memungkinkan adalah maju di Bengkulu, bukan di Jambi daerah asalnya. “Saya dua tahun tugas di Bengkulu,” katanya. 

Tapi Kapolda tidak terpancing ketika teman saya yang lain, Marsal Abadi bertanya apakah bersedia seandainya diajak berpasangan oleh Rohidin Mersyah (calon incumbent).

Menurut Armed, hal itu kecil kemungkinan. Sebab, Gubernur Rohidin Mersyah tentu akan memilih pasangan yang punya modal uang banyak.

BACA JUGA:HUT BETV ke-10, Kapolda Bengkulu Jadi Presenter Istimewa di Program Berita ‘BEkasus’

“Pasti beliau juga punya pilihan-pilihan. Yang menjadi pilihan tentu yang banyak uangnya,” tepis Armed Wijaya. 

Keadilan Restoratif

Obrolan juga menyinggung soal konsep RJ (Restorative Justice) atau keadilan restoratif untuk perkara-perkara pidana dengan nilai nominal kecil atau konflik-konflik di tengah masyarakat.

Menurut Kapolda, pendekatan RJ penting dalam konteks sistem hukum di Indonesia. Tidak semua harus diselesaikan dengan pendekatan hukum pidana.

“Menuh-menuhin penjara aja,” katanya menanggapi perkara-perkara kecil yang sebenenarnya bisa diselesaikan secra musyawarah atau perdamaian. 

Penyelesaian perkara melalui RJ mengedepankan cara-cara melalui perdamaian dan pemulihan kembali keadaan semula.

Penyelesaian melalui RJ ini sudah diatur di dalam Peraturan Polri Nomor 8 tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif dan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. 

Dikatakan Kapolda, pendekatan RJ tidak lepas dari peran Prof. Dr. Mahfud MD saat menjabat Menko Polhukam.

Kategori :