Dorong Pembangunan di Kota Bengkulu, Bapenda Ajak Masyarakat Manfaatkan Program Pemutihan PBB

Sabtu 15-06-2024,14:13 WIB
Reporter : Robi Jalu
Editor : Wizon Paidi

BENGKULU, BETVNEWS - Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu, Dr. Nurlia Dewi, SH, MH., mengajak seluruh masyarakat untuk memanfaatkan pemutihan atau penghapusan pajak bumi dan bangunan (PBB). Hal ini dilakukan guna mendorong pembangunan di Kota Bengkulu

"Dengan rutin membayar pajak, maka pembangunan sarana umum seperti jalan, jembatan, sekolah, dan rumah sakit lebih mudah terealisasi," kata Dr. Nurlia Dewi, SH, MH., Sabtu 15 Juni 2024.

BACA JUGA:H-2 Idul Adha, Harga Sejumlah Bahan Pokok di Kota Bengkulu Alami Kenaikan

Tambah Nurlia, tidak hanya itu pajak juga bermanfaat untuk subsidi atas pangan dan bahan bakar minyak, kelestarian lingkungan hidup dan budaya, dana pemilu, serta mengembangkan alat transportasi umum.

"Maka dari itu, dengan rutin membayar pajak dapat membuat masyarakat merasa bahagia. Karena semua kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi," tambahnya.

BACA JUGA:Dempo Xler Apresiasi Pagelaran Wayang Kulit yang Menjaga Budaya dan Silaturahmi Masyarakat Jawa di Bengkulu

Sebagai informasi, Pemkot Bengkulu telah mengeluarkan kebijakan terkait pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Hal ini menjadi berita baik bagi masyarakat Kota Bengkulu khususnya yang sudah lama menunggak pembayaran PBB. 

BACA JUGA:Gelontorkan Anggaran Rp12,6 Miliar, Tunjangan Profesi Guru di Kaur Cair Sebelum Idul Adha

Kendati begitu, pemutihan berlaku hanya untuk tunggakan 2018 ke bawah, sedangkan 2018 ke atas tetap harus dibayar atau dilunasi.

Ia menerangkan, jika dihitung dengan pemberlakuan pemutihan untuk pembayaran PBB tahun 2018 ke bawah nilainya sebesar Rp83 miliar dari total jumlah tunggakan sebesar Rp119 miliar.

BACA JUGA:PMJB Sukses Gelar Wayang Kulit dengan Nuansa Silaturahmi dan Pelestarian Budaya

Bagi masyarakat yang ingin melakukan pembayaran PBB dapat mendatangi langsung kantor Bapenda Kota Bengkulu di Kelurahan Bentiring dengan membawa Kartu Tanda penduduk (KTP) elektronik dan dokumen pelengkap pembayaran PBB.

"Untuk jam operasi layanan yaitu Senin-Jumat dari pukul 08.00 WIB hingga 15.30 WIB," tandas Nurlia. (Jalu)

Kategori :