Pemkot Bengkulu, PT. Sumber Alfaria Trijaya TBK, dan Polresta Bengkulu juga telah membuat kesepakatan bersama dengan poin diantaranya:
1. Bahwa Pemerintah Kota Bengkulu tidak melakukan pemungutan retribusi parkir di area/halaman parkir gerai Alfamart di Kota Bengkulu yang bukan berada di bahu jalan.
2. Bahwa potensi pajak pada gerai Alfamart di Kota Bengkulu terdiri dari pajak parkir, pajak reklarne dan pajak bumi bangunan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bengkulu 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
3. Bahwa PT. Sumber Alfaria Trijaya, Tbk tidak pernah melakukan pemungutan biaya parkir pada halaman gerai Alfamart di Kota Bengkulu dan tidak pernah menunjuk pihak ketiga untuk hal tersebut. (Imron)