BENGKULU, BETVNEWS - Sebanyak 7 orang tersangka kasus penyegelan kantor desa Dusun baru Kecamatan Ilir Talo dikenakan wajib lapor oleh Polres Seluma.
Meskipun dikenakan wajib lapor terhadap para tersangka, penyidik melakukan pengembangan terhadap kasus penyegelan kantor Desa Dusun Baru Kecamatan Ilir Talo yang terjadi pada awal April 2024 yang lalu.
BACA JUGA:Kasus Melonjak 100 Persen, Pemkot Bengkulu Belum Tetapkan Status KLB TBC
"Sampai saat ini para tersangka belum kami tahan. Mereka hanya kami kenakan wajib lapor. Karena mereka bersedia selalu kooperatif memenuhi panggilan. Selain itu juga mereka dijamin oleh pihak keluarga bahwa tidak akan kabur," kata Kasat Reskrim Polres Seluma, Iptu. Dwi Wardoyo, Rabu 19 Juni 2024.
BACA JUGA:Sibuk Antri Ikan Bandeng Gratis, 2 Unit HP Milik Warga Pagar Dewa Digasak Maling
Adapun tujuh warga yang ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara oleh Polres Seluma yakni RA, Za, Ru, Ri, He, Ma, dan FA.
Mereka adalah warga Desa Dusun Baru dari berbagai latar belakang berbeda, yang dilaporkan oleh Kades Dusun Baru yang diberhentikan sementara yakni Ibran.
BACA JUGA:Tiga PNS Tersangka Pungli Jembatan Timbang Rejang Lebong Dilimpahkan ke Kejati Bengkulu
Kasat Reskrim mengatakan, kasus ini masih dilakukan pengembangan dengan memanggil ulang para tersangka yang hanya dikenakan wajib lapor.
"Apakah nanti ada penambahan tersangka atau tidak. Semuanya tergantung hasil pengembangan penyidikan, saat ini kita terus gali fakta dari ketujuh tersangka ini," tutup Kasat Reskrim. (Jul)