Pelimpahan Tahap 2 Kasus Pembunuhan di Pabrik Jagung

Senin 05-08-2019,13:00 WIB
Reporter : terkini!
Editor : terkini!

BETVNEWS,- Penyidik Polres Bengkulu Senin siang (5/8) melimpahkan berkas perkara beserta tersangka kasus pembunuhan di Pabrik Jagung Berinisial R-I yang terjadi di hibrida XIII April lalu. Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui pembunuhan tersebut kepada jaksa penuntut umum. "Pelaku mengakui pembunuhan yang mengakibatkan kematian terhadap Sukirman. Pelaku dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan," ujar Dedi Abdurrachman, Jaksa Penuntut Umum. Dengan pasal tersebut, pelaku terancam dihukum 15 tahun penjara. Pelaku sendiri merasa sakit hati lantaran sepeda motor miliknya raib. Pelaku lalu menuduh korban sebagai pelaku pencurian. Pelaku dan korban sempat berkelahi hingga akhirnya korban meninggal dunia usai terkena senjata tajam. Pelaku sempat melarikan diri ke kabupaten Seluma, namun kemudian menyerahkan diri ke Polsek Sukaraja. (Panji Destama)

Tags :
Kategori :

Terkait