BETVNEWS,- Tim gabungan, Unit Opsnal Sat Reskrim dan Sat Intelkam Polres Rejang Lebong, Selasa (6/8) malam sekitar pukul 23.00 WIB, berhasil menangkap dua orang pemuda berinisial R-I (19) warga Simpang Kota Bingin, Kepahiang dan R-O (20) warga Dwi Tunggal, Rejang Lebong yang diduga terlibat kasus 3 C (pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, pencurian kendaraan bermotor).
Kasat Reskrim, AKP. Andi Kadesma Polres Rejang Lebong mengatakan salah satu pelaku berinisial R-I yang ditangkap dirumahnya, dan setelah dilakukan pengembangan polisi juga mengamankan pelaku lainnya berinisial R-O. yang terpaksa dihadiahi timah panas, karena coba melawan petugas saat akan ditangkap di daerah Talang Benih. Keduanya pun saat ini langsung digelandang ke Mapolres untuk menjalani pemeriksaan.
"Dalam pengakuan tersangka, mereka ini telah beraksi 6 TKP, yakni 2 TKP Curas di Pasar Hewan, 1 TKP curat di Desa Air Merah dan 3 TKP curanmor di Air Bang" ungkapnya.
Lebih lanjut, Andi pun menerangkan tim penyidik terus melakukan pemeriksaan terhadap dua pelaku dan salah satu pelaku terindetifikasi residivis. Dan dari penangkapan ini berhasil diamankan barang bukti berupa 1 unit jam tangan warna hitam, 1 unit HPdan 1 bilah senjata tajam jenis pisau. Sementara itu, untuk barang bukti kendaraan roda dua diduga telah dijual di daerah Sindang Kelingi, dan masih dilakukan penyelidikan.
"Kita masih terus lakukan penyelidikan, R-O terindetifikasi residivis" tegasmya.
(Abiza)