BENGKULU, BETVNEWS - Pj Walikota Bengkulu, Arif Gunadi mengatakan, bahwa perluasan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah di Kelurahan Air Sebakul belum bisa direalisasikan dalam waktu dekat.
Hal ini disebabkan oleh terkendalanya pembebasan lahan di sekirar TPA. Sebab didapati fakta bahwa lahan-lahan di sekitar TPA belum memiliki legalitas atau sertifikat resmi yang diakui negara. Sehingga ditakutkan akan bermasalah secara hukum dan adminstrasi di kemudian hari.
BACA JUGA:Stok Dipastikan Aman, Harga Beras di Seluma Kembali Normal Pasca Panen
"Pemkot berkomitmen di APBDP nanti akan mengalokasikan anggaran untuk pembelian lahan di sekitar TPA untuk memperluas TPA Air Sebakul. Namun untuk perluasan TPA di lahan sekitar saat ini terkendala tidak adanya sertifikat tanah resmi yang diakui negara," kata Arif Gunadi, Senin 1 Juli 2024.
BACA JUGA:Pemkab Seluma Usulkan Pembangunan 2.000 Unit RTLH Melalui Program BSPS 2024
Tambah Pj Walikota, kebutuhan akan perluasan lahan di sekitar TPA Air Sebakul saat ini dalam kategori darurat.
TPA Air Sebakul sudah melebihi kapasitas karena hanya dengan luas lahan 6 Hektar, harus menampung sampah se-Kota Bengkulu hingga 400 ton per harinya.
BACA JUGA:Pj Wali Kota Bengkulu Imbau ASN Tetap Netral di Pilkada November 2024
"Dengan luas TPA kita yang tidak cukup lagi menampung sampah di kota. Maka harus segera dilakukan perluasan, jika tidak dillkukan maka di awal tahun depan tidak bisa lagi menampung sampah," tambahnya.
BACA JUGA:Pilkada Bengkulu Tengah, Rachmat Riyanto Kantongi Rekomendasi PPP
Arif melanjutkan, saat ini Pemkot sedang di tahap perencanaan dan pengkajian anggaran untuk pembebasan lahan di sekitar TPA Air Sebakul.
"Sekarang kita sudah masuk ditahap perencanaan, kaji PP dan berapa anggaran yang harus kita siapkan berkaitan dengan pembebasan lahan di sekitar TPA Air Sebakul," pungkasnya.(Jalu)