BENGKULU, BETVNEWS - Terdakwa kasus korupsi Dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank BRI Unit Tes Cabang Curup, Nurul Azmi Riduan selaku mantan Mantri Bank divonis hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.
Amar putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu pada Selasa 9 Juli 2024, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra.
BACA JUGA:3 Terdakwa Korupsi Dana Rutin Setwan Seluma Dituntut 20 Bulan Penjara
Selain divonis penjara 3 tahun 6 bulan, terdakwa juga dibebankan denda Rp300 juta subsidair 3 bulan kurungan penjara.
Namun uang kerugian negara Rp1,4 miliar tidak dibebankan oleh terdakwa melainkan di bebankan 3 terduga terdakwa yang saat ini masih menjadi DPO yakni Winda Sari, Merlin Katarina dan Susilo Harmoko.
Sebelumnya, JPU (Jaksa Penuntut Ujum) telah menuntut terdakwa 5 tahun penjara denda Rp300 juta subsidair 6 bulan.
BACA JUGA:Terdakwa Korupsi Dana Hibah KPU Kaur Divonis 12 Bulan Penjara
Serta membebankan uang pengganti Rp 1,4 miliar dengan jangka waktu 1 tahun jika tidak sanggup maka akan dibebankan penjara 2 tahun 6 bulan.
JPU menerangkan bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan korupsi seperti pada dakwaan subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 huruf a huruf b Ayat (2), Ayat (3) UU RI Nomor 31 Tahun tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
"Atas tindakan terdakwa, telah menciderai kepercayaan Pubilik terhadap Lembaga perbangkan sehingga memberikan preseden yang buruk terhadap BUMN khusunya bank BRI, dan merugikan negara sebesar Rp1,4 miliar," kata JPU Kejari Lebong, Robby Rahdityo di muka persidangan.
BACA JUGA:Mantan Mantri BRI di Bengkulu Korupsi Dana KUR Dituntut 5 Tahun Penjara
Menanggapi atas putusan tersebut, melalui Kuasa Hukum terdakwa, Hotma T. Sihombing menyatakan akan mempelajari dulu putusan yang sudah di berikan oleh Majelis Hakim.
"Selama 7 hari ini kita akan mempelajari putusan yang sudah di berikan oleh Majelis Hakim tadi, dan kita belum memutuskan apakah kasus ini akan di lanjutkan atau mengikuti tuntutan yang sudah di putusan barusan," tutup Hotma T. Sihombing.
(Tri Imron)