Tersangka Baru Korupsi Retribusi TKA di Bengkulu Tengah Dilimpahkan ke Kejari

Selasa 09-07-2024,15:25 WIB
Reporter : Fenzi Ronal
Editor : Ria Sofyan

BENGKULU, BETVNEWS - Penyidik Tipikor Satreskrim Polres Bengkulu Tengah melimpahkan tersangka tambahan kasus dugaan tindak pidana korupsi retribusi Tenaga Kerja Asing (TKA) 2018-2019 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Tengah pada Selasa 9 Juli 2024.

Pelimpahan ini merupakan pengembangan dari tersangka sebelumnya E-E, yang saat ini sudah menjalani proses persidangan di  pengadilan Tipikor Bengkulu.

Kasus korupsi retribusi TKA menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,6 miliar.

BACA JUGA:Kejari Tolak Pledoi 3 Terdakwa Kasus Korupsi Anggaran Belanja Rutin DPRD Seluma

E-E sendiri sebelumnya merupakan Kepala Bidang di Disnakertrans Bengkulu Tengah yang telah menerima uang retribusi perpanjangan masa TKA.

Uang yang seharusnya masuk disetorkan ke kas daerah sebagai PAD, malah digunakan oleh E-E untuk kepentingan pribadi.

Kepala Kejari Bengkulu Tengah, Dr. Firman Halawa, melalui Kasi Pidsus, Gusmiliyansya mengatakan bahwa tersangka tambahan ini berinisial R-O, merupakan Bendahara Disnakertrans.

BACA JUGA:Kejari Lanjutkan Penyelidikan Kasus Korupsi Anggaran Belanja Rutin DPRD Seluma

Dengan sudah dilaksanakan tahap dua ini, tersangka R-O langsung dilakukan penahanan di Rutan Malabro Kelas IIB selama 20 hari kedepan. 

"Berkas pelimpahan ke Pengadilan Tipikor Bengkulu akan segera kami proses, agar segera di sidangkan," kata Gusmiliyansya.

BACA JUGA:3 Terdakwa Korupsi Dana Rutin Setwan Seluma Dituntut 20 Bulan Penjara

Diketahui, R-O ditetapkan sebagai tersangka tambahan dalam kasus ini karena yang bersangkutan terlibat dalam kasus retribusi TKA.

R-O ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Tipidkor Satreskrim Polres Bengkulu Tengah setelah didapat cukup bukti keterlibatannya yakni memalsukan tanda tangan Kepala Disnakertrans saat itu atas perintah E-E.

Tidak tanggung-tanggung RO memalsukan tanda tangan Kepala Disnakertrans saat ini lebih kurang 15 cek.

BACA JUGA:Terdakwa Korupsi Dana Hibah KPU Kaur Divonis 12 Bulan Penjara

Kategori :