Polresta Bengkulu Ringkus Jaringan Narkoba Lintas Provinsi, 6 Kg Ganja dari Padang Diamankan

Kamis 11-07-2024,14:27 WIB
Reporter : Tri Imron
Editor : Wizon Paidi

lalu anggota membuntuti pelaku yang akan mengantarkan paket tersebut. Ternyata kardus tersebut berisi 6 paket besar narkotika jenis ganja 1 paket milik tersangka K-A, 1 paket milik R-A, dan 4 paket milik F-S sendiri.

Kemudian ketiga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polresta Bengkulu untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

BACA JUGA:Polisi Amankan 9 Pengedar Narkoba di Rejang Lebong dalam Tempo 15 Hari

"Sebelumnya F-S ini sudah menjadi buruan anggota kita sebab dari laporan masyarakat dirinya ini sering melakukan transaksi jual beli ganja. Akhirnya kita tangkap saat F-S sedang mengambil barang yang dikirim dari Padang Sumatera Barat, lalu kita kembangkan lagi dan mendapati dua tersangka lainnya yaitu K-A dan R-A. Tentunya ini termasuk jaringan antar provinsi maka akan kita usut sampai tuntas," ujar Waka Polresta Bengkulu AKBP Max Mariners. 

BACA JUGA:Operasi Antik Nala 2024, Polres Benteng Berhasil Ringkus 3 Pengedar Narkoba

Atas perbuatannya, ketiga pelaku akan dijerat dengan pasal 114 Ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Thn 2009 tentang narkotika, pidana penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun subs paling singkat 4 tahun, paling lama 12 tahun, denda paling sedikit 1 miliar dan paling banyak 10 miliar. (Imron)

Kategori :