BENGKULU, BETVNEWS - Seorang ibu rumah tangga, Reni warga Kelurahan Bentiring Kota Bengkulu melaporkan suaminya ke unit PPA Polresta Bengkulu pada Minggu 7 Juli 2024.
Hal ini ia lakukan karena tidak terima mendapatkan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) hingga babak belur.
BACA JUGA:Mengaku Introspeksi Diri, Kades Dusun Baru Minta Jabatannya Diaktifkan Kembali
Dalam laporan yang diterima Unit PPA pada Sabtu malam 6 Juli 2024, kejadian bermula saat sang istri beradu mulut dengan pelaku usai pulang ke rumah.
Pelaku yang kesal dan emosi karena mendapatkan perlakuan tidak enak dari sang istri, kemudian langsung menghajar korban dengan cara memukul dan menjambak rambut korban. Bahkan pelaku juga menghantamkan tubuh korban ke dinding.
BACA JUGA:Bupati Seluma: Jembatan Gantung Cahaya Negeri Segera Dibangun
Mendengar kejadian tersebut, tetangga korban pun langsung heboh dan mendatangi rumah korban lalu melerai kedua suami istri tersebut.
Akibat kejadian tersebut, korban yang mengalami luka-luka dan memar kemudian melaporkan peristiwa ini ke pihak kepolisian.
BACA JUGA:Pidsus Kejati Bengkulu Lampaui Target Penyidikan Sepanjang Tahun 2023
Kasi Humas Polresta Bengkulu Iptu Endang Sudrajat mengatakan, untuk kasus KDRT ini pihaknya menyarankan penyelesaian secara kekeluargaan terlebih dahulu. Sebab korban dan pelaku saling kenal bukan dan masih dalam ikatan pernikahan.
BACA JUGA:Kisruh Mahasiswa KKN Kabur dari Desa di Seluma, Pemkab Jadwalkan Mediasi Kedua Pihak
"Untuk kasus ini kita minta kedua belah pihak agak perkara ini diselesaikan dulu secara kekeluargaan. Tentunya kejadian ini sudah kita terima, jika belum ada titik terang penyelesaian masalah maka akan kita tindak lanjuti," tutup Iptu Endang Sudrajat. (Imron)