Gubernur Rohidin Minta Bupati Mian untuk Tegas Menyikapi Konflik di Lahan PT Agricinal

Senin 15-07-2024,15:33 WIB
Reporter : Ilham Juliandi
Editor : Wizon Paidi

Kemudian proses penanganan dari segi hukum silakan aparat penegak hukum melihat sendiri dari segi yang dilakukan oleh aparat.

"Silakan aparat penegak hukum melihat dari segi yang dilakukan oleh aparat," katanya.

BACA JUGA:Puluhan Karyawan PT MSS Seluma Tuntut Manager Mundur, Ancam Bakal Mogok Kerja

Untuk diketahui, konflik masyarakat Bengkulu Utara di sekitar lahan perpanjangan izin HGU perkebunan PT Agricinal disebabkan oleh janji perusahaan melepaskan sebagian lahan untuk fasilitas umum (Fasum) namun tidak dilakukan.

Kemudian terkait dengan kewajiban perusahaan terhadap lahan plasma ke desa penyangga juga diabaikan. 

BACA JUGA:Diikuti 13 Peserta, Lomba Ikan-ikan Meriahkan Festival Tabut Bengkulu 2024

Selain itu, HGU perpanjangan PT Agricinal diduga masuk dalam Kawasan Hutan Lindung (HL) TNKS dan Cagar Alam. 

Konflik terakhir terjadi di lokasi kawasan DAS saling klaim kepemilikan tanaman, padahal lahan tersebut telah dinyatakan status quo. (Ilham)

Kategori :