"Hal itu merupakan penegasan tentang asas dominus litis, serta single prosecution system. Dengan penegasan tersebut, maka sinergitas, koordinasi teknis dalam proses penanganan perkara, penuntutan perkara pidana antara Kejaksaan dan TNI sangat diperlukan, khususnya dalam perkara koneksitas sehingga dapat berjalan efektif, efisien dan tepat sasaran," ujar JAM-Pidmil menambahkan.
Selain itu, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 15 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia. Peraturan Presiden tersebut menjadi landasan pembentukan organisasi baru di lingkungan Kejaksaan, yaitu dibentuknya Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM PIDMIL).
BACA JUGA:Bupati Seluma Minta Disnaketrans Turun Lapangan Pasca Tewasnya Karyawan PT MSS
"Kehadiran JAM PIDMIL pada hakikatnya merupakan mandat konstitusional. Pembentukan JAM PIDMIL menunjukkan komitmen kuat dua institusi dalam meningkatkan kualitas penegakan hukum nasional, khususnya dalam penanganan perkara koneksitas," sambung JAM-Pidmil.
JAM PIDMIL juga mengemban fungsi utama dalam mengoordinasikan kepentingan peradilan umum (sipil) dan peradilan militer, sebagaimana diatur oleh dua undang-undang, yaitu Undang-Undang Kejaksaan dan Undang-Undang Peradilan Militer. Dari dua institusi yang saling bersinergi, dengan satu titik singgung yaitu proses penuntutan tindak pidana (koneksitas).
BACA JUGA:Rohidin Mersyah Kumpulkan 9 Parpol Hadapi Pilwakot Bengkulu
Kemudian JAM-Pidmil menyampaikan Kejaksaan dan TNI telah menjalin kerja sama yang kuat dan intens, salah satu contohnya adalah adanya Nota Kesepahaman antara Kejaksaan RI dan TNI tentang Kerja Sama dalam Pemanfaatan Sumber Daya dan Peningkatan Profesionalisme di Bidang Penegakan Hukum.
Ruang lingkup Nota Kesepahaman ini antara lain adalah Pendidikan dan Pelatihan dan juga Koordinasi Teknis Penyidikan dan Penuntutan serta Penanganan Perkara Koneksitas.
Di akhir sambutannya, JAM-Pidmil atas nama pimpinan Kejaksaan menyampaikan penghargaan yang tinggi kepada Panglima TNI dan segenap jajaran.
BACA JUGA:Bupati Seluma Buka Turnamen Tenis Meja Cup 2024, Harap Tercipta Bibit Atlet Profesional
Sebab telah berkolaborasi dan bekerja sama dengan jajaran Kejaksaan dalam rangka mendorong peningkatan kinerja dan keberhasilan tugas serta fungsi khususnya dalam bidang penanganan perkara koneksitas.
"Sejatinya tujuan dibuatnya kualifikasi perkara koneksitas adalah memfasilitasi proses penanganan perkara dari dua sisi background yang berbeda. Dari perbedaan itulah hukum ibarat jamu yang dapat mengobati segala kendala dan kekurangan yang ada," pungkas JAM-Pidmil. (*)