BENGKULU, BETVNEWS - Kejaksaan Negeri Kabupaten Kaur menetapkan 5 orang tersangka terkait proyek pembangunan pasar inpres Bintuhan dengan jumlah anggaran sebesar Rp2,6 miliar tahun anggaran 2022 lalu pada Rabu 31 Juli 2024.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kaur Pofrizal SH MH melalui Tim penyidik Kasi Pidsus Bobby Muhammad Ali Akbar SH MH menyampaikan, 5 orang yang telah ditetapkan tersangka tersebut yaitu berinisial AGS sebagai Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Kaur tahun 2022.
Lalu PND selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), MLD selaku Direktur CV SYB, SDR selalu peminjaman perusahaan CV SYB, THB selaku anggota Pokja.
BACA JUGA:Modus Pinjam Motor Ingin Beli Makan, Motor Milik Mahasiswa Asal Seluma Dibawa Kabur
BACA JUGA:Pj Walikota Bengkulu Bagikan Ribuan Bendera Merah Putih Jelang Hari Kemerdekaan RI ke-79
Adapun peran AGS selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) secara melawan hukum meminta SDR untuk mengerjakan pembangunan pasar inpres Bintuhan dengan komitmen fee 5 persen untuk AGS.
Bobby menjelaskan hasil temuan pekerjaan proyek tersebut ditemukan tidak menggunakan material yang sesuai dengan spesifikasi sehingga berdasarkan temuan ahli konstruksi, dinyatakan gagal kontruksi sehingga tidak dapat dimanfaatkan dan dapat merugikan keuangan negara.
"Berdasarkan 2 alat bukti kami telah menetapkan 5 orang tersangka terkait pembangunan Pasar Inpres Bintuhan anggaran tahun 2022," ujar Kasi Pidsus.
Selanjutnya para tersangka akan dititipkan di Rutan Polres Kaur dan Rutan kelas II B Bengkulu Selatan, selama 20 hari kedepan.
BACA JUGA:Pilgub Bengkulu 2024: Helmi Bertemu Agusrin, Ini yang Dibicarakan Versi Keluarga Najamudin
"Sejak ditetapkan tersangka maka akan dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan," kata Bobby Muhammad Ali Akbar.